BERITA
Berita Lainnya
Tentang Katalis
Aplikasi KATALIS merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengkolaborasikan Pemerintah dan Lintas Sektor, dengan beberapa fitur:
- Menyediakan database badan usaha, UMKM dan non UMKM beserta data spasial
- Pengajuan TJSLBU dari UMKM dan atau lembaga kepada badan usaha yang ditunjukkan dengan garis warna merah
- Menampilkan kemitraan dalam data spasial yang ditunjukkan dengan garis warna hijau
- Pelaporan data kemitraan TJSL-BU di Kota Pekalongan
- Publikasi kemitraan kepada masyarakat luas
- Register User badan usaha, UMKM dan non UMKM
Spasial TJSL-BU
Spasial TJSL-BU menampilkan hubungan antara pemberi TJSL-BU dengan penerima TJSL-BU di Kota Pekalongan.
- Garis hijau menunjukkan persetujuan hubungan kemitraan TJSL-BU
- Garis merah menunjukkan pengajuan kemitraan yang belum disetujui
- menunjukkan koordinat Badan Usaha/Perguruan Tinggi pemberi TJSL-BU.
- menunjukkan koordinat UMKM sebagai penerima TJSL-BU
- menunjukkan koordinat lembaga atau pihak non UMKM penerima TJSL-BU
Frequently Asked Questions
Beberapa Informasi yang dapat menjelaskan TJSLBU dan aplikasi KATALIS berdasarkan frekuensi pertanyaan yang paling sering muncul.
-
Apa itu penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) ?
Komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya
-
Apakah maksud dan tujuan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan TJSLBU ini ?
Maksud: a. Memberikan kepastian hukum bagi badan usaha dan perlindungan hukum bagi Pemerintah daerah atas pelaksanaan Program TJSLBU b. Memberi arahan kepada semua badan usaha agar pelaksanaan TJSLBU lebih tepat sasaran, terkoordinis dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan darahv c. Meningkatkan kesadaran badan usaha terhadap pelaksanaan TJSLBU Tujuan: a. Terwujudnya kepastian hukum bagi badan usaha dan perlindungan hukum bagi Pemerintah daerah atas pelaksanaan TJSLBU b. Terlaksananya TJSLBU yang lebih terkoordinir, terarah, terintegrasi dan sinergi dengan Program Pembangunan Daerah c. Meningkatnya kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi badan usaha, masyarakat, Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait d. Melindungi perusahaan dari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga/organisasi berkaitan dengan pelaksanaan TJSLBU e. Terjalinnya hubungan baik antara badan usaha dengan Pemerintah daerah
-
Siapa saja yang menjadi subjek dari TJSLBU ?
TJSLBU menjadi kewajiban bagi: a. Badan Usaha yang menjalankan usahanya di daerah b. Status Badan Usaha meliputi tingkat pusat, tingkat cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan di daerah c. Badan Usaha pelaksana TJSLBU meliputi perusahaan milik swasta maupun milik negara, asing dan atau milik pemerintah daerah
-
Apakah yang dimaksud dengan aplikasi KATALIS ?
Pemilihan kata KATALIS, akronim dari KolAborasi PemerinTAh dan LIntas Sektor. Sesuai makna bahasa, katalis adalah zat yang dapat mempercepat reaksi, tetapi akan kembali ke bentuk semula setelah selesainya suatu reaksi.Aplikasi KATALIS diharapkan akan mempercepat sinergi Program TJSL-BU sebagai stakeholders Pembangunan dengan Program Pembangunan yang dijalankan Pemerintah Aplikasi KATALIS dibangun dengan konsep GIS (Geographic Information System). Tujuannya untuk memudahkan penandaan relasi dan mempermudah dalam pengambilan keputusan dalam perencanaan dan implementasi program.
Kontak
Informasi lebih lanjut mengenai aplikasi KATALIS dan TJSLBU dapat menghubungi Bappeda Kota Pekalongan.
Location:
Jl. Sriwijaya Nomor 44 Kota Pekalongan
Email:
bappeda@pekalongankota.go.id
Call:
+62 285 423223